









KPK menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Deretan barang bukti itu dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka, yakni Rizal selalu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Orlando Hamonangan, serta kantor Blueray.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti sebagai berikut:
a) Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
b) Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
c) Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta;
d) Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000;
e) Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
f) Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
g) Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
