
Kita Tekno – , JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespons peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada akhir Januari 2026 lalu. YBS (10 tahun), seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) setempat, diduga melakukan bunuh diri.
Sebelum mengakhiri nyawanya sendiri, YBR diketahui sempat meminta uang kepada ibunya untuk membeli pulpen dan buku tulis demi keperluan dirinya belajar di sekolah.
Saat ditemukan oleh para saksi, jasad YBR dalam kondisi menggantung. Tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), ada secarik kertas yang memuat tulisan tangan anak tersebut dalam bahasa setempat: “Kertas Tii Mama Reti. Mama galo zee, Mama molo ja’o. Galo mata mae rita ee Mama. Mama jao galo mata. Mae woe rita nee gae ngao ee. Molo Mama.”
(“Surat buat Mama Reti. Mama saya pergi dulu. Mama biarkan saya pergi. Jangan menangis ya, Mama. Mama saya pergi. Jangan menangis, jangan mencari saya. Selamat tinggal Mama.”)
Menurut Menteri Arifah, berdasar informasi yang diterimanya, kejadian tersebut disebabkan kerentanan yang dialami YBR sebagai anak laki-laki.
Ia menilai, kasus bunuh diri ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Pihaknya menyoroti, masih adanya kerentanan anak, termasuk anak laki-laki, yang kerap luput dari perhatian.
“Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan,” kata Menteri Arifah dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan, anak dan remaja laki-laki memiliki kesempatan sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau terkait masalah pertemanan mereka. Dalam hal ini, anak laki-laki tak bisa dibedakan dengan anak perempuan.
“Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan,” ujar Arifah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian PPPA, di sepanjang tahun 2025 ada lebih dari enam ribu anak laki-laki menjadi korban kekerasan. Itu meliputi kasus-kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
“Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin,” ujar Arifah.
Arifah menyatakan, kasus YBR menjadi pengingat pemerintah pusat untuk dapat memastikan setiap kabupaten/kota dapat meninjau ulang implementasi sistim perlindungan anak yang dijabarkan dalam kabupaten/kota layak anak (KLA). Kasus bunuh diri dapat menjadi pelajaran agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dan aman.
“Belajar dari kasus ini, kami mendorong Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Arifah.
Tim layanan SAPA 129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedianya psikolog klinis di wilayah Kabupaten Ngada. KemenPPPA mendorong Pemerintah Daerah Ngada untuk merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan Puskesmas.
“Tim profesi ini diperlukan untuk memberikan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling gangguan kesehatan jiwa maupun pendampingan pada korban kekerasan dan TPPO,” ujar Arifah.