
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru di balik kasus satu keluarga tewas keracunan di Warakas, Tanjung Priok. Tersangka Syauqi (23) ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan kedua saudaranya dengan sangat detail menggunakan racun tikus.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan detik-detik saat pelaku menyiapkan zat mematikan itu hingga memberikannya kepada para korban.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Kamis (6/1).

Erick mengungkapkan, pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengkonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
“Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan Syauqi untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang.

“Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” ungkap Erick.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menyebut motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati yang mendalam. Syauqi merasa dianaktirikan di dalam rumahnya sendiri.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoeseno.

Meski Syauqi telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi tetap mengedepankan scientific crime investigation. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan Syauqi dalam kondisi normal saat melakukan aksinya.
“Semuanya terkait dan semuanya sudah firm, termasuk kejiwaannya juga normal, sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa tersangka apa, inisial S ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Erick.
Untuk diketahui, Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Siti Solihah (50), serta dua anak lainnya yakni Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.
Syauqi yang merupakan anak ketiga di keluarga tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis untuk menutupi jejaknya. Namun, bukti toksikologi dari Puslabfor dan keterangan saksi-saksi akhirnya membongkar siasat bulus pelaku pada 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Syauqi dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.