KY usai KPK OTT hakim: Padahal Prabowo sudah naikkan gaji hakim 280 persen

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2).

Komisi Yudisial (KY) pun mendukung dan mengapresiasi komisi antirasuah itu.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Wakil Ketua KY Desmihardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).

Desmihardi menyampaikan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Menurut Desmihardi, Ketua MA Sunarto secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional.

Oleh karena itu, KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan tegas,” ujar Desmihardi.

Desmihardi menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.

“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok ini juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan,” ujar Desmihardi.

Sebagai langkah lanjutan, lanjutnya, KY akan segera menindaklanjuti perkara ini dengan berkoordinasi bersama KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut.

Desmihardi mengingatkan bahwa KY dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK sesuai kewenangan masing-masing, salah satunya melalui pertukaran informasi dan/atau data.

Leave a Comment