Ultimatum MA pada hakim yang masih korupsi: berhenti atau dipenjarakan

Photo of author

By AdminTekno

Mahkamah Agung mengingatkan para hakim yang masih berbuat korupsi. Sanksi tegas akan dikenakan kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).

Yanto mengungkapkan, akan sangat merugikan bila MA masih melindungi hakim-hakim yang culas.

“Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” tegas dia.

Diketahui, baru-baru ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring hakim di Pengadilan Negeri Depok. OTT ini terkait dugaan suap perkara sengketa lahan.

Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

  • I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;

  • Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan

  • Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

MA pun menegaskan tidak akan memberi bantuan kepada aparat peradilan yang terkena OTT itu.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto.

Leave a Comment