Ammar Zoni mengambil langkah berani dengan mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ini dilakukan di tengah panasnya proses hukum yang sedang ia jalani, setelah kembali terjerat kasus narkotika, kali ini dengan tuduhan peredaran barang haram tersebut di dalam lingkungan rutan tempat ia ditahan.
Surat permohonan tersebut disampaikan oleh Ammar Zoni usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2) lalu. Ia mengklaim tindakannya ini didasari oleh amanat Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan hukum bagi para pengguna narkotika. “Petikan dari Bapak Presiden sudah jelas, bahwa para pengguna, khususnya figur publik, itu wajib direhabilitasi,” ujar Ammar, menegaskan harapannya akan perlakuan yang berlandaskan pemulihan.
Melalui surat tersebut, Ammar Zoni secara spesifik mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan kesediaannya untuk menjalani masa rehabilitasi jika dikabulkan. “Ini adalah surat permohonan kepada Presiden untuk perlindungan serta permohonan grasi, amnesti, atau abolisi,” ungkapnya, menguraikan isi permintaannya. Ammar juga menambahkan, “Penyalahguna narkotika itu adalah mereka yang sakit, yang mengalami adiksi. Penyakit adiksi tidak bisa disembuhkan seketika; ada proses panjang yang harus dilalui.”
Lebih lanjut, Ammar Zoni menjelaskan mengapa ia merasa layak mendapatkan amnesti. Ia menyoroti kontribusinya selama ini dalam mengharumkan nama bangsa melalui industri hiburan Tanah Air. “Saya tidak perlu mengatakannya sendiri, tetapi biarlah orang lain yang menilai bagaimana saya telah memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Bagaimanapun, saya adalah aset bangsa ini, generasi penerus,” tegasnya, menekankan perannya sebagai individu yang berharga bagi negara.
Permohonan amnesti Ammar Zoni ini muncul di tengah kasus hukum serius yang menjeratnya. Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, diduga menjadi pemasok sekaligus mengedarkan sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni beserta kelima terdakwa lainnya sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan super maksimum di Nusakambangan. Namun, majelis hakim menginstruksikan agar seluruh terdakwa dihadirkan langsung dalam setiap persidangan. Mengingat salah satu terdakwa mengalami sakit, saat ini hanya Ammar dan empat terdakwa lainnya yang sementara waktu ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna mempermudah serta memperlancar jalannya proses persidangan yang sedang berlangsung.