Jakarta, IDN Times – KRMT Roy Suryo Notodiprojo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU ITE yang lama sebagaimana diatur Nomor 11 Tahun 2008 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang diuji dalam UU KUHP yakni Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 433 Ayat 1, dan Pasal 434 Ayat 1. Sementara pada UU ITE yang diuji terkait Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2. Kemudian UU ITE sebelum direvisi, UU Nomor 11 Tahun 2008, yaitu Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 35. Perkara ini teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.
1. Permohonan terkait status tersangka para pemohon 
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan, uji materiil ini berkaitan dengan dijadikannya KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo atas dugaan ijazah palsu.
“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang menersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata dia saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
2. Dalih para pemohon hanya melakukan penelitian, tak boleh dikriminalisasi 
Refly mengatakan, seharusnya para pemohon sebagai peneliti tidak boleh dikriminalisasi. Menurut dia, para pemohon hanya menjalankan haknya sebagai warga negara.
“Kita berharap bahwa ada titik terang, ya, bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rizmon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi,” kata dia.
“Karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional right warga negara untuk melakukan penelitian, menggali, dan menyampaikan informasi dan itu adalah hak-hak yang seharusnya diperhatikan oleh MK sebagai the guardian of the constitution,” sambungnya.
3. Petitum permohonan 
Dalam petitum, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal yang diuji agar tidak digunakan untuk mempidanakan kritik atau pendapat yang disampaikan dengan itikad baik, khususnya terhadap pejabat negara, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas.
Intinya, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal yang diuji pada UU KUHP dan UU ITE bertentangan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal itu diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap perilaku pejabat negara yang sedang menjabat maupun purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polda Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap Tersangka