Polisi jamin mahasiswi penabrak jambret tak diusut, akan tolak bila pelaku lapor

Photo of author

By AdminTekno

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia secara tegas menjamin bahwa Eviana Adi’ba Agustin (21 tahun), seorang mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang heroik menabrak pelaku penjambretan ponselnya, tidak akan dijerat pidana. Pernyataan ini disampaikan Pandia di Polresta Yogyakarta pada Rabu (11/2), menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap tindakan masyarakat yang berani melawan kejahatan.

“Tidak ada, tidak ada (pidana yang menjerat korban). Saya jamin tidak ada,” kata Pandia. Ia bahkan menegaskan akan menolak laporan balik jika penjambret mencoba melaporkan Eviana. “Akan kita tolak, karena dia (penjambret) merupakan pelaku,” tegas Pandia, menggarisbawahi posisi pelaku sebagai pihak yang bersalah.

Pandia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu atau khawatir dalam membantu upaya penegakan hukum dan menangkap pelaku kejahatan. Ia sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga. “Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian, kita sangat apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Jadi masyarakat juga kita ajak bekerja sama menjaga situasi Jogja aman, damai, dan kondusif tentunya,” jelasnya, menyoroti pentingnya kolaborasi antara polisi dan warga.

Polresta Yogyakarta Berikan Penghargaan Atas Keberanian Warga

Sebagai bentuk apresiasi atas aksi heroik tersebut, Polresta Yogyakarta hari ini memberikan penghargaan kepada Eviana, rekannya Yunda, serta dua warga masyarakat lain, Handoko dan Fandy, yang turut membantu meringkus pelaku. Pandia menceritakan kronologi pengejaran yang dilakukan oleh Eviana dan Yunda setelah pelaku kabur.

“Pelakunya kabur, jadi saudari Eviana beserta Yunda ini, temannya, mengejar sampai di Pakel, akhirnya bisa mepet pelaku, akhirnya terjatuh, akhirnya dibantu oleh saudara Handoko dan Fandy sehingga pelaku bisa diamankan,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Akhirnya kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu kepolisian, antisipasi pelaku kriminal.”

Pandia juga menekankan bahwa selama ini pihaknya gencar mensosialisasikan pentingnya masyarakat untuk menjadi ‘polisi bagi dirinya sendiri’. Keempat warga yang berjasa ini dianugerahi piagam dan tali kasih sebagai wujud penghargaan. “Kita tidak bisa memprediksi kapan terjadinya kejahatan. Tetapi mereka inisiatif untuk melawan kejahatan itu, memiliki keberanian itu sangat luar biasa, apalagi mereka berdua adalah perempuan. Kita sangat apresiasi,” ujarnya, mengagumi semangat perlawanan terhadap kejahatan.

Satu hal yang patut dicontoh adalah tindakan warga yang menangkap penjambret kemarin tidak berujung pada main hakim sendiri. Pelaku yang tertangkap langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, menunjukkan ketaatan terhadap prosedur hukum.

Peningkatan Patroli dan Keterlibatan Masyarakat Digenjot

Menindaklanjuti peristiwa ini, Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi dan jangkauan patroli di wilayahnya. Langkah ini tidak hanya melibatkan personel Sabhara, tetapi juga memperluas partisipasi dari jajaran reskrim dan intelijen.

“Reskrim juga dan intel akan kami libatkan (dalam patroli),” kata Pandia. Selain itu, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan semakin digencarkan dengan mengajak komunitas-komunitas masyarakat untuk terlibat aktif dan bersama-sama menjaga lingkungan mereka.

Identitas dan Jeratan Hukum Terhadap Tersangka Penjambret

Sementara itu, penjambret berinisial W alias Koko alias Siheng (38 tahun) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, dalam keterangannya pada Selasa (10/2) di kantornya, menjelaskan ancaman pidana yang menanti pelaku.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta,” kata Hellga.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku memiliki modus operandi mencari korban secara mobile. Ia mengincar ponsel yang diletakkan di dasbor kendaraan, lalu memepet dan merampasnya. Hellga membeberkan bahwa sebelum insiden ini, pelaku juga melakukan pencurian serupa di Kalurahan Tahunan, dengan pola yang sama yaitu memepet korban pengendara motor dan mengambil ponsel di dasbor.

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku bahkan sempat mengganti bajunya setelah melakukan aksi pencurian pertama. Diketahui, W alias Koko alias Siheng merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan dan baru saja bebas dari hukuman pada bulan Januari. Ironisnya, motor yang digunakan dalam aksi penjambretan ini juga merupakan hasil curian dari Polsek Banguntapan, Bantul. Saat ini, Polsek Umbulharjo tengah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk mengembangkan penyidikan terkait kasus pencurian motor tersebut. Pelaku berdalih melakukan pencurian ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Leave a Comment