Bahlil pastikan belum cabut IUP tambang emas Martabe, masih dikaji ulang

Photo of author

By AdminTekno

Status Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources hingga kini masih menjadi tanda tanya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa IUP tersebut belum dicabut dan proses pengkajian ulang masih terus berlangsung, memicu perhatian publik terhadap masa depan salah satu aset pertambangan strategis di Indonesia.

Bahlil menjelaskan secara gamblang bahwa kewenangan penuh pencabutan IUP berada di bawah otoritas Kementerian ESDM. Rencana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh PT Perminas (Persero) sendiri berawal dari rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara. Namun, pada Rabu (11/2) lalu di kompleks Istana Kepresidenan, Bahlil menegaskan, “Sampai dengan sekarang Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya.”

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa tim dari Kementerian ESDM tengah berjibaku melakukan kajian mendalam untuk menelaah secara komprehensif nasib IUP tambang emas Martabe. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk bertindak adil, “Kita lagi melakukan kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau orang enggak bersalah kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain,” ujarnya. Pernyataan ini memastikan bahwa setiap keputusan akan didasarkan pada temuan yang sah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan potensi sanksi menanti jika terbukti ada pelanggaran.

Sebelumnya, tak hanya Kementerian ESDM, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, juga turut ambil bagian dalam penelaahan serius. Rosan diketahui tengah mengkaji secara cermat aspek bisnis dan strategi lanjutan yang berkaitan dengan potensi pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Kajian ini dirancang untuk memberikan pemerintah gambaran utuh dan mendalam mengenai kondisi operasional perusahaan, proyeksi bisnis, serta potensi dampak yang mungkin timbul dari perubahan kepemilikan atau pengelolaan.

Melalui keterangan tertulisnya pada Senin (9/2), Rosan Roeslani merinci lingkup kajian yang dilakukan. “Kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,” paparnya. Ia menekankan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sepihak. Sebaliknya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara aktif menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan langsung dengan Manajemen PT Agincourt Resources. Langkah ini diambil untuk mendapatkan klarifikasi serta pandangan yang komprehensif dan berimbang, guna memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis.

Perlu diketahui, tambang emas Martabe merupakan salah satu dari 28 izin tambang yang direkomendasikan untuk dicabut oleh Satgas PKH, khususnya setelah serangkaian bencana di Sumatera. Rekomendasi ini didasari oleh temuan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan. Di tengah polemik ini, nama Danantara juga mencuat dengan rencana ambisiusnya untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas ini melalui entitas BUMN baru, yakni PT Perminas. Situasi ini menambah kompleksitas dinamika masa depan operasional Martabe, yang kini berada di persimpangan jalan menunggu keputusan final pemerintah.

Leave a Comment