Jaksa Agung ungkap ada kementerian hingga pejabat di daerah minta-minta barang sitaan

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kejaksaan tak asal bicara ke lembaga, ataupun penyelenggara pemerintahan lainnya tentang aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara yang ditangani oleh kejaksaan.

Burhanuddin menegaskan, aset-aset sitaan yang dalam penguasaan hukum kejaksaan harus rahasia. Karena aset-aset sitaan tersebut mesti dijual untuk pemulihan kerugian keuangan negara, dan digunakan untuk kepentingan negara.

Burhanuddin menyampaikan hal tersebut karena belakangan banyak lembaga, maupun penyelenggara pemerintahan sampai tingkat daerah, yang meminta pemanfaatan aset-aset sitaan tanpa dilakukan jual beli terbuka.

“Saya mengharapkan, aset-aset (sitaan) yang ada di kita ini, sifatnya rahasia. Jangan terus ngomong ke sini, ke kementerian ini, ‘oh kita punya barang ini, punya barang itu’, akhirnya mereka mengajukan permintaan,” kata Burhanuddin saat menyampaikan sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejasaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Jaksa Agung mencontohkan ada salah satu kementerian yang saat ini mengajukan permintaan untuk pemanfaatan salah satu aset sitaan dari penanganan perkara. “Sekarang badan kepegawaian dari mana tahu (kejaksaan) punya apartemen (sitaan) bagus dengan luasannya yang segini, di daerah yang bagus, diminta?,” kata Burhanuddin.

Tetapi Burhanuddin menegaskan, permohonan pemanfaatan aset-aset sitaan di kejaksaan oleh kementerian, ataupun penyelenggara negara lainnya tanpa klausul jual beli secara lelang terbuka tak bisa dilakukan.

“Kita tidak memberikan, kita masih butuh mereka (aset-aset sitaan), tidak diberikan. Tetapi sebaiknya, tolonglah, jangan terus gampang saja, ‘Pak di kami ada (sitaan) ini, di kami ada itu,” ujar Jaksa Agung.

Bahkan pola serupa juga sampai ke level pemimpin-pemimpin di daerah. “Ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu, minta ini. Dia tahu persis barangnya (sitaan), tahun persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya, dan tahu persis kondisinya,” cerita Jaksa Agung.

   

Akan tetapi, Jaksa Agung kembali menegaskan, kejaksaan tidak bisa memenuhi permintaan para penyelenggara negara lainnya itu, meskipun sama-sama sebagai pemerintah. Karena kata dia, aset-aset sitaan dan rampasan yang dalam penguasaan kejaksaan dari hasil penanganan perkara harus dikembalikan ke negara. 

Aset itu dikembalikan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dijual lelang secara terbuka, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. “Ini kan (aset-aset sitaan), harus kita kelola, kita pelihara (rawat) untuk kita jual,” ujar Burhanuddin.

“Jadi saya mengharapkan lagi, tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita, ada permintaan-permintaan. Tidak ada lagi. Kita fokuskan (aset-aset sitaan) ini dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. Tutup di situ!,” tegas Jaksa Agung.

Menurut Agung, boleh saja aset-aset sitaan dan rampasan itu dialihkan penguasaannya, pun pemanfaatannya ke lembaga penyelenggara negara lainnya. Akan tetapi, kata dia, harus melalui prosedur keperdataan jual beli lelang terbuka.

“Bidang lain, institusi lain, silakan beli. Karena akan jadinya hak milik mereka. Silakan saja tidak ada masalah. Tetapi, jangan mengharapkan terus minta. Padahal kita (kejaksaan) wajib mengembalikan itu untuk kerugian negara ini,” ujar Burhanuddin.

 

Jaksa Agung tak ingin, aset-aset sitaan dan rampasan tersebut, cuma beralih penguasaan untuk pemanfaatan lembaga penyelenggara negara lain, tetapi mengabaikan hak negara. Pemberian cuma dilakukan melalui mekanisme peralihan menggunakan catatan-catatan pengibahan.

“Kita bisa saja di dalam laporannya, kita memang jumlahnya sekian, dengan aset-aset ini, digunakan oleh (lembaga) ini, diminta oleh ini, diminta oleh ini. Bisa saja,” kata Burhanuddin.

Tetapi itu justru, kata Jaksa Agung, membuat negara kembali tak terpenuhi hak-haknya atas kerugian dari perkara yang sudah ditangani.

“Tetapi, bukan itu yang utama. Negara ini butuh duit, butuh dana, bukan butuh catatan. Kalau catatan saja, hanya punya catatan ini, punya harta ini, percuma. Pemerintah butuh dana yang harus diputar. Untuk apa? Untuk kita juga, untuk makan kita juga, untuk gaji kita juga. Jadi tolong, kerahasian-kerahasiaan (aset) ini,” sambung Jaksa Agung.

Jaksa-jaksa ‘tilap’ aset

Penyampaian Burhanuddin itu mulanya disampaikan terbuka saat memberikan sambutan Hari Ulang Tahun BPA Ke-2, Kejagung, Kamis (12/2/2026). Dalam sambutan, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPA Kuntadi, dan para Jaksa Agung Muda (JAM) dan pejabat teras Kejagung lainnya.

Gelaran tersebut memang tak teragendakan di kalangan wartawan. Namun gelaran tersebut disiarkan live melalui kanal resmi Kejagung di Youtube. Namun baru sekitar lima menit Jaksa Agung menyampaikan sambutan, siaran langsung gelaran tersebut dinonaktifkan dan di-takedown dari penyiaran. Padahal Burhanuddin belum menutup sambutannya.

Akan tetapi, rekaman siaran langsung dari kanal Youtube itu sempat direkam oleh para wartawan yang memantau gelaran tersebut secara daring. Jaksa Agung bukan cuma meminta kejaksaan merahasiakan aset-aset sitaan dan rampasan tersebut. Tetapi juga mengingatkan para jaksa yang menguasai pribadi aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan banyak aset-aset sitaan dari penanganan perkara kejaksaan malah dipakai sendiri oleh jaksa-jaksa. Bahkan kata Burhanuddin, aset-aset sitaan dari penanganan perkara yang sudah dirampas untuk mengganti kerugian negara malah ditilap, dikuasai, dan dipakai para jaksa untuk kepentingan pribadi.

Burhanuddin memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menarik aset-aset yang dikuasai sepihak oleh para jaksa itu. Burhanuddin menegaskan, aset-aset sitaan dari penanganan perkara, pun yang sudah dirampas atas putusan pengadilan harus dalam pengelolaan BPA untuk disetorkan ke kas negara.

“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” kata Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Jaksa Agung mengungkapkan, terutama aset-aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bahkan mengungkap banyak aset-aset properti sitaan di ibu kota negara itu, yang dalam penguasaan hukum kejaksaan, namun beralih ke pribadi-pribadi para jaksa. “Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi,” sambung Burhanuddin.

Burhanuddin memerintahkan BPA untuk menarik semua aset-aset sitaan yang dipakai oleh jaksa-jaksa itu. “Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada,” perintah Jaksa Agung kepada BPA.

Leave a Comment