Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara terkait kasus minyak

Photo of author

By AdminTekno

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2) malam, dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU turut meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.

Selain itu, perbuatan Kerry yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, juga dipertimbangkan sebagai alasan pemberat tuntutan.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU menambahkan.

Tuntutan 2 Terdakwa Lain

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, yang dibacakan tuntutannya.

Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp 1,17 miliar dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun (kerugian keuangan negara dan perekonomian negara).

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.

Leave a Comment