
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkap awal mula kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Ia bilang ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga di rumah Bripka IR alias Karol.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudara AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” kata Johnny pada Minggu (15/2).
Penyidik Ditnarkoba Polda NTB mendalami temuan tersebut. Diketahui ada keterlibatan polisi lain dalam peredaran sabu yang dimiliki Karol, yakni AKP ML atau Malaungi. Ia adalah Kasat Narkoba Polres Bima, saat ini sudah dipecat dari Polri.
“Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ujar Johnny.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi. Hasilnya ditemukan 5 bungkus sabu dengan berat bersih 488,496 gram. Dari pengungkapan inilah keterlibatan AKBP Didik diketahui.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ucap Johnny.
Penyidik menemukan berbagai macam jenis narkoba di kediaman Didik di Tangerang, di antaranya sabu, ekstasi, hingga happy five.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Saat ini ia dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.