
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan tersebut bertujuan mengurai kepadatan dan menjaga keselamatan pemudik.
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Aan di Jakarta, Rabu (11/2).
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow) dan ganjil-genap.

Berikut jadwal penerapannya:
One WayArus Mudik
Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo
17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
Berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat
Aan menjelaskan, saat one way arus mudik seluruh gerbang tol menuju Jakarta akan ditutup sementara. Sedangkan pada arus balik, penutupan dilakukan pada gerbang menuju Semarang.
Pada Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu menuju Jakarta saat mudik atau menuju Semarang saat balik dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Normalisasi arus mudik dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik dinormalisasi pada 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 waktu setempat.
Contra FlowArus MudikTol Jakarta-Cikampek KM 47–KM 70
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus BalikTol Jakarta-Cikampek
23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi KM 21–KM 8
24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Ganjil-GenapLokasi
Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 (dua arah)
Arus Mudik
17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat

Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan lembaga tinggi negara, menteri dan tamu negara, kendaraan dinas K/L, Polri dan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan disabilitas, pengelola tol, serta kendaraan barang tertentu yang dikecualikan.
Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi jadwal dan rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan guna menghindari kepadatan serta menjaga keselamatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.