Kemlu RI kecam rencana Israel klaim lahan Tepi Barat sebagai ‘wilayah negara’

Photo of author

By AdminTekno

Kemlu Indonesia bersama dengan Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama, mengecam keras tindakan Israel yang mengeklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai ‘Wilayah Negara’. Termasuk mendaftarkan kepemilikan lahan di sana untuk pertama kalinya sejak 1967.

“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, penyitaan lahan, memperkuat kontrol Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang cacat hukum di wilayah Palestina. Serta mengesampingkan hak-hak warga Palestina,” kata Kemlu RI, dikutip dari akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (17/2).

Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina.

“Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang bertujuan memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan. Kebijakan itu dianggap dapat melemahkan solusi dua negara, mengikis peluang berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan,” tegas Kemlu.

Para Menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap seluruh langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Pendudukan Palestina.

Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai eskalasi berbahaya yang berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Pendudukan Palestina maupun kawasan secara keseluruhan.

Para Menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab dan langkah yang jelas serta tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina; terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Leave a Comment