Pemkab Tangerang batasi jam buka restoran selama Ramadan

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah di wilayah Tangerang Raya telah mengeluarkan aturan terkait imbauan jam operasional rumah makan ataupun restoran yang berlaku selama bulan Ramadan.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan untuk Kabupaten Tangerang, peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) yang disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Salah satunya membatasi jam buka restoran, kafe, hingga warung makan selama bulan suci Ramadan.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu jangan buka,” kata Maesyal, Rabu (18/2).

Nantinya, pihak pemerintah daerah melalui Satpol PP setempat juga akan melakukan pemantauan terkait aktivitas jam operasional rumah makan.

“Hanya sementara saja, nanti akan dipantau aktivitas jam operasionalnya dan kalau melanggar kita kasih teguran,” ujarnya.

Pemkot Tangsel Tak Ada Aturan, Saling Hormati

Berbeda dengan Kabupaten Tangerang, di Kota Tangerang Selatan pihaknya tidak menerapkan pembatasan jam operasional. Hanya saja, pelaku usaha diminta untuk menghargai masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Anung Indra Kumara, menjelaskan para pelaku usaha diminta untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan cara menutup restoran menggunakan tirai.

“Kalau jam operasional tidak ada, tapi kita minta saling menghormati saja,” ucap dia.

Hal ini dikarenakan adanya sejumlah usaha rumah makan ataupun restoran yang memiliki jam operasional selama 24 jam, sehingga aturan selama bulan Ramadan untuk sektor kuliner bersifat imbauan dan etika sosial.

“Ada juga yang buka 24 jam (usaha kuliner), makanya saling menghargai saja, kita imbau ada etika-etika yang berlaku, nanti juga akan dilakukan pengawasan lewat operasi gabungan seperti dari Satpol PP,” ungkapnya.

Leave a Comment