REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terjebak dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke aturan lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002. Setyo menyatakan bahwa KPK akan terus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Dalam pernyataannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, Setyo Budiyanto menyatakan, “Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain.” KPK di bawah kepemimpinannya berprinsip untuk melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada. “Kami prinsipnya bekerja sajalah,” tambahnya.
Wacana revisi UU KPK muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad. Usai pertemuan, Abraham Samad menyampaikan kepada media mengenai permintaannya kepada Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Pada 13 Februari 2026, Presiden Jokowi menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Namun, Prasetyo Hadi, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak berencana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa KPK tetap berfokus pada pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dan tidak terpengaruh oleh wacana perubahan undang-undang. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk melanjutkan kinerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.