BATULICIN – Kemunculan gumpalan asap hitam pekat dari dalam tanah di KM 171 Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat menggegerkan masyarakat. Fenomena tak biasa ini, yang disebut-sebut menyerupai lumpur Lapindo, terjadi di area bekas lubang galian tambang dan dengan cepat menjadi viral.
Warga sekitar KM 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dibuat panik oleh insiden yang terekam dalam sebuah video berdurasi 36 detik. Video tersebut, yang viral di media sosial pada Rabu (18/2/2026), menunjukkan semburan asap dari tanah. Sang perekam mengungkapkan kekhawatirannya, “Ngeri melihatnya, kayak Lumpur Lapindo. Untung asapnya tidak mengarah ke rumah, kalau ke sini, habis.”
Merespons keresahan yang meluas, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Satui, Kompol Hardaya, membenarkan kejadian tersebut. Hardaya memberikan penegasan bahwa kondisi di lapangan saat ini sudah jauh lebih terkendali dibandingkan dengan apa yang terekam dalam video. “Kondisi sampai dengan saat ini tidak seperti yang ada di video tersebut Mas, asap sudah menipis,” ujar Hardaya kepada Banjarmasinpost.co.id pada Kamis (19/2/2026).
Kompol Hardaya menjelaskan bahwa kemunculan asap hitam tersebut merupakan fenomena alam yang dipicu oleh aktivitas pada material sisa tambang pasca-hujan lebat. Ia merinci, “Asap tersebut muncul karena adanya pergeseran material batubara yang terbakar. Saat hujan lebat, air masuk dan bersentuhan ke lubang bekas tambang (void), sehingga menyebabkan asap hitam tersebut muncul.”
Berdasarkan data kepolisian, lokasi lahan yang mengeluarkan asap tersebut adalah area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik KP Autom dan ABC, yang status izinnya saat ini sudah tidak diperpanjang lagi. Menanggapi situasi ini, pihak kecamatan bersama unsur Muspika telah segera menggelar rapat koordinasi pada Rabu kemarin untuk merumuskan penanganan cepat di titik lokasi kejadian.
Meskipun sempat memicu kekhawatiran, hingga kini pihak kepolisian maupun pemerintah desa setempat belum menerima laporan mengenai gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh asap tersebut. Dalam rapat yang melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, hingga Kepala Desa Satui Barat, warga hanya menyampaikan permintaan agar penanganan fisik di lapangan dipercepat, sehingga asap dapat benar-benar hilang sepenuhnya. “Mereka tidak ada menyampaikan keluhan terhadap warganya terkait asap dimaksud. Permintaan warga hanya agar dilakukan penanganan cepat, itu saja Mas,” pungkas Hardaya.
Jenis Galian Tambang: Memahami Bekas Luka di Bentang Alam
Bekas galian tambang umumnya dikategorikan berdasarkan dampak fisiknya pada bentang alam. Ini mencakup lubang tambang terbuka (open pit/void), tumpukan tanah buangan (overburden/tailing), dan lahan terkelupas. Area ini seringkali menyisakan lubang raksasa, kolam air asam tambang, serta tanah yang tidak subur, sehingga sangat memerlukan reklamasi atau revegetasi untuk memulihkan ekosistemnya. Jenis-jenis bekas galian ini sering ditemukan pada pertambangan batubara, nikel, emas, dan galian C (pasir, batu, tanah urug).
Berikut adalah rincian jenis-jenis bekas galian tambang:
- Lubang Tambang Terbuka (Open Pit/Void): Ini adalah bentuk destruksional berupa cekungan atau lubang raksasa sisa penggalian material seperti batubara atau bijih timah, yang seringkali terisi air.
- Tumpukan Tanah Buangan (Overburden/Stockpile): Merupakan gundukan material tanah penutup atau sisa batuan (landform konstruksional) yang dikupas untuk mencapai bahan tambang utama.
- Lahan Terkelupas/Lahan Terbuka: Area yang telah kehilangan vegetasi dan tanah pucuk (topsoil) akibat aktivitas tambang, sehingga rentan terhadap erosi.
- Kolam Pengendapan Tailing (Tailing Dam): Bekas area penampungan limbah halus sisa pemrosesan mineral yang berpotensi mengandung logam berat berbahaya.
- Lahan Reklamasi/Revegetasi: Bekas galian yang telah ditanami kembali, contohnya dengan pohon ulin, gaharu, atau durian, untuk memulihkan fungsi lahannya.
Dampak Negatif Galian Tambang: Ancaman Lingkungan dan Sosial yang Serius
Dampak negatif bekas galian tambang yang tidak direklamasi bisa sangat besar. Ini meliputi terbentuknya lubang beracun yang mengancam keselamatan dan menelan korban jiwa, pencemaran air sungai oleh logam berat, serta kerusakan parah pada ekosistem tanah dan hutan. Lahan menjadi tidak produktif, yang berujung pada hilangnya mata pencarian warga, serta memicu risiko bencana alam seperti erosi, banjir, dan tanah longsor. Pemerintah secara tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi guna memulihkan fungsi lingkungan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut adalah rincian dampak negatif bekas galian tambang:
Pencemaran Air dan Lingkungan:
- Air Asam Tambang (AAT): Lubang galian sering tergenang air yang bersifat asam (pH rendah) dan mengandung logam berat berbahaya, yang sangat merusak lingkungan.
- Pencemaran Sungai: Air limbah tambang mencemari sumber air bersih, dapat menyebabkan masalah kulit dan kesehatan jangka panjang, termasuk risiko kanker.
- Kualitas Tanah Menurun: Tanah menjadi padat, porositasnya menurun, dan unsur hara esensialnya hilang, membuatnya tidak dapat ditanami atau menjadi tidak subur.
Bahaya bagi Manusia dan Lingkungan:
- Korban Jiwa: Lubang-lubang galian (void) yang dibiarkan terbuka seringkali sangat berbahaya, rawan menyebabkan anak-anak maupun warga sekitar tenggelam.
- Kesehatan Masyarakat: Debu sisa aktivitas tambang berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan masalah kesehatan lainnya.
Kerusakan Ekosistem dan Alam:
- Deforestasi: Hilangnya hutan dan vegetasi alami secara masif merusak habitat satwa liar dan mengurangi keanekaragaman hayati secara signifikan.
- Bencana Alam: Penggalian besar-besaran dapat menyebabkan erosi tanah, penurunan permukaan tanah, dan meningkatkan risiko tanah longsor serta banjir.
Dampak Sosial-Ekonomi:
- Hilangnya Lahan Produktif: Lahan bekas tambang seringkali tidak dapat digunakan kembali untuk pertanian atau pemukiman, menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang.
- Konflik Sosial: Penambangan, terutama yang ilegal, dapat menimbulkan perselisihan antar masyarakat terkait penguasaan lahan dan isu pencemaran lingkungan.
(Banjarmasinpost/Muhammad Fikri Syahrin/kompas.com)