
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2).
Pantauan kumparan, sejak pukul 13.00 WIB sejumlah anggota kepolisian berseragam membawa senjata berjaga di halaman depan, garasi, dan seberang rumah tersebut.
Pintu rumah itu juga tampak tertutup dan dijaga polisi. Sejumlah polisi yang mengenakan jaket Bareskrim terlihat masuk ke rumah tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari PETI atau pertambangan tanpa izin atau dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan izin yang sah,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (19/2).

Ade menyampaikan, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Ia mengatakan, pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 yang telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana itulah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
“Akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun,” katanya.

Nilai transaksi itu berasal dari pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Adapun penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini, mulai dari dokumen, surat-surat, bukti elektronik, hingga barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Jadi proses penyidikan saat ini sedang berlangsung rekan-rekan sekalian. Nanti akan kita update perkembangannya. Namun yang jelas pada hari ini mulai pagi tadi hingga siang hari ini masih berlangsung bahwa penggeledahan masih dilakukan terhadap tiga tempat. Satu merupakan toko emas, yang dua adalah kediaman atau tempat tinggal. Satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk,” ucapnya.