
Karier mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro harus berhenti dihadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dipecat, karena terbukti menerima duit Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba.
Didik juga menerima putusan ini, dan tak menyatakan banding. Begitu selesai sidang, ia langsung ditahan Bareskrim Polri.
Berikut rangkumannya.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri terkait kasus narkoba setelah dinilai melakukan pelanggaran berat.
Didik dinilai melakukan perbuatan tercela.
“Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karopnemas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2).

“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Yang B, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Trunoyudo menambahkan, Didik menerima hukuman tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Deretan Pasal yang Dijera ke AKBP Didik: Selain Narkoba Ada Juga Perselingkuhan
Dalam sidang etik Komisi Kode Etik Polri, selain dugaan keterlibatan kasus narkoba, beberapa pasal etik lain termasuk dugaan hubungan tidak semestinya juga dipertimbangkan dalam penilaian terhadap perilaku Didik.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Didik terbukti menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.
“Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, ya. Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 10 ayat 1 huruf f (pemufakatan pelanggaran).
Selain itu didik juga dikenakan Pasal 8 huruf c angka 1 (kepatuhan hukum), Pasal 13 huruf d (penyimpangan seksual), Pasal 13 huruf e (penyalahgunaan narkotika), serta Pasal 13 huruf f (perzinahan/perselingkuhan).
Soal Perselingkuhan AKBP Didik Terungkap dalam Sidang Kode Etik
Soal perzinahan Didik juga diungkap dalam Sidang Kode Etik.
“Dan untuk yang terakhir, pada Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Saat ditanya lebih jauh soal bentuk perselingkuhan dan perzinahan tersebut, Trunoyudo menyebut hal itu merupakan temuan dalam persidangan.
AKBP Didik Ungkap Nama Bandar Narkoba dalam Suratnya: Erwin
Dalam suratnya, Didik disebut mengungkap nama seorang bandar narkoba berinisial Erwin yang disebut dalam konteks aliran dana dan jaringan peredaran yang terkait dengan kasus ini.
Dalam poin pertama surat pernyataannya, Didik membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi untuk meminta uang kepada pihak tertentu.
“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” jelasnya.

Selanjutnya, Didik juga membantah adanya perintah atau kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Erwin, terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
“Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” kata dia.
Dipecat dari Polri Terkait Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tak Banding
Setelah keputusan sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH, Didik memilih tidak mengajukan banding atas hasil tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2).
Sebelum dijatuhi vonis pemecatan, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus). Masa patsus tersebut berakhir tepat pada hari persidangan etik digelar.
“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” jelas Trunoyudo.
Pengacara Jawab Hubungan AKBP Didik dengan Polwan Aipda Dianita
Pengacara Didik, Rofiq Ashari, menegaskan tidak ada hubungan spesial di luar pekerjaan antara kliennya dan Aipda Dianita.
“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya, saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda,” jelas Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
“Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” lanjutnya.
Kompolnas: Sidang Etik AKBP Didik Ungkap Asal Narkoba dan Sirkulasi Uang
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan temuan bahwa sidang etik juga membuka fakta tentang asal narkoba dan sirkulasi uang yang terkait dengan kasus ini.
“Oleh karenanya memang mengingatkan sekali lagi bahwa problem narkoba adalah problem kita semua. Ya, apalagi Pak Presiden juga menjadikan pemberantasan narkoba sebagai program utama. Sehingga proses ini jadi penting tadi,” jelas Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Menurutnya, dalam sidang tersebut, rangkaian peristiwa diurai secara rinci, termasuk sirkulasi uang dan nama-nama yang terlibat. Namun, Kompolnas tidak bisa menyampaikan hal tersebut dengan rinci.
“Yang kedua, yang menarik adalah di proses sidang tadi itu diurai sedemikian rupa, ya, ceritanya mulai dari barang, dari sirkulasi uang, ya siapa saja orangnya dan sebagainya, makanya saksi sampai 18 orang,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
“Konstruksi peristiwa ditarik juga sampai ke belakang. Ini menandakan juga bagi kami tadi, karena kami juga melihat cukup detail begitu menandakan memang satu proses yang profesional yang dilakukan oleh, majelis etiknya,” sambung dia.
Polwan di Kasus AKBP Didik: Mantan Anak Buah, Positif Narkoba
Seorang polwan, yang sebelumnya merupakan anak buah Didik, disebut positif menggunakan narkoba dalam konteks pengungkapan kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap Didik meminta Dianita untuk mengamankan koper tersebut. Permintaan itu disampaikan ke Dianita lewat istri Didik, MA.
“Aipda DA menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026, saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubunginya dan meminta untuk mengamankan koper putih dari rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang. Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah tersebut,” kata Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026. Koper berwarna putih berisi narkoba itu ditemukan. Eko, mengatakan isi koper tersebut tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dengan 2 butir sisa pakai, 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram Ketamine.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Dianita dan istri Didik, MA. Hasilnya, mereka positif narkoba.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Ditahan Bareskrim Usai Dipecat dari Polri
Didik langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah pemecatannya, lantaran ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Penahanan ini dilakukan setelah bukti narkoba dan keterkaitan jaringan disimpulkan penyidik.
“AKBP DPK juga telah diputus PTDH dan mulai Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2).
Bareskrim: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut bahwa Didik diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui bawahannya.
“Ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota) senilai Rp 2,8 Miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dasar penetapan status tersangka dan proses hukum berikutnya. Didik menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan UU Narkotika.