Bareskrim sita 3 kantor dan 1 ruko terkait penipuan PT DSI Rp 2,4 triliun

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri kembali menyita tiga kantor dan satu ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah menyita dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada Rabu (18/2).

“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).

Keesokan harinya, Kamis (19/2), penyidik kembali menyita satu kantor PT DSI di lokasi yang sama serta satu ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

“Selanjutnya, pada hari Kamis, 20 Februari 2026, tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 1 Unit Kantor PT DSI (Unit b) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yang terafiliasi dengan PT DSI,” ujarnya

Ia menegaskan, seluruh kegiatan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan kerugian korban.

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri mengungkapkan, modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif. PT DSI disebut memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana.

Akibat perbuatan tersebut, sekitar 15 ribu korban dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Selain penyitaan properti, penyidik juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari total 41 rekening perbankan yang disita, polisi mengamankan uang sebesar Rp 4 miliar. Sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil tindak pidana juga turut disita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Leave a Comment