Ketentuan pertanian dalam perjanjian dagang RI–AS: Sertifikat-akses pasar diatur

Photo of author

By AdminTekno

Pertukaran perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru. Indonesia kini resmi diwajibkan tarif resiprokal sebesar 19 persen dari AS, sebuah ketetapan yang berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump meneken Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade – ART) di Washington, D.C., pada Kamis (19/2) waktu setempat. Kesepakatan penting ini, yang disoroti dalam keterangan resmi ustr.gov pada Sabtu (21/2), membawa serangkaian implikasi signifikan, terutama bagi sektor pertanian dan pangan di Indonesia.

Sebagai bagian integral dari ART, Indonesia berkomitmen untuk menghapus tarif bea masuk atau menerapkan tarif 0 persen bagi produk pertanian AS. Sejalan dengan itu, Indonesia juga diwajibkan untuk mengakui dan menerima sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian AS (The United States Department of Agriculture – USDA). Ketentuan ini secara spesifik menyatakan bahwa sertifikat dari USDA harus diterima “tanpa mempertimbangkan tanggal keberangkatan impor produk pertanian AS dari pelabuhan di Amerika Serikat,” memastikan kelancaran arus barang dari AS.

Perjanjian ini juga mempertegas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mensyaratkan adanya pengajuan permintaan pemberitahuan sebelum keberangkatan untuk impor produk pertanian AS. Selain itu, AS menekankan pentingnya Indonesia dalam memberikan akses pasar yang bersifat nondiskriminatif atau bahkan preferensial bagi produk-produk AS, menghapuskan potensi hambatan birokratis yang tidak perlu.

Secara lebih spesifik, ART mengatur secara rinci sektor produk susu. Indonesia diwajibkan untuk mengakui sistem keamanan produk susu AS setidaknya setara dengan standar domestik. Hal ini berarti Indonesia harus mengizinkan masuknya produk susu asal sapi, domba, dan kambing dari AS, asalkan disertai sertifikat sanitari yang dikeluarkan oleh Agricultural Marketing Service (AMS) di bawah naungan USDA. Sebagai bagian dari kemudahan akses ini, pemerintah Indonesia tidak boleh mensyaratkan tanda tangan dokter hewan pada sertifikat tersebut, atau memberlakukan kewajiban registrasi fasilitas bagi impor produk susu AS.

Kesepakatan ini juga menggarisbawahi bahwa Indonesia “harus membebaskan produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat dari kebijakan neraca komoditas Indonesia, rezim perizinan impor produk hortikultura, dan rezim perizinan impor induk.” Untuk produk-produk ini, Indonesia hanya diperkenankan menerapkan perizinan impor otomatis. AS secara tegas melarang Indonesia untuk mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang memberikan hak impor khusus atau eksklusif kepada pihak tertentu yang dapat membatasi atau menghalangi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke Indonesia.

RI Wajib Longgarkan Akses Impor Produk Hortikultura-Peternakan dari AS

Dalam konteks pelonggaran akses pasar, Indonesia memiliki kewajiban untuk menuntaskan proses akses bagi beberapa produk hortikultura paling lambat enam bulan sejak perjanjian ini efektif. Ini mencakup impor tanaman kultur jaringan agave dan Helleborus spp. asal AS, serta kulit almond curah untuk pakan ternak. Lebih jauh, setiap permintaan akses pasar baru untuk produk hortikultura AS yang diajukan setelah perjanjian berlaku wajib diproses dan disepakati protokol impornya dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak pengajuan. Perjanjian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Dengan mengakui Standar Internasional untuk Langkah Fitosanitari 14 (ISPM 14) sebagai standar internasional yang relevan terkait penggunaan langkah terpadu dalam pendekatan sistem untuk manajemen risiko hama, Indonesia harus menerima penggunaan protokol pendekatan sistem untuk impor produk tanaman AS.” Dengan demikian, Indonesia wajib menerapkan protokol pendekatan sistem dalam impor produk tanaman AS, dengan penyelesaian analisis risiko dan kesepakatan protokol maksimal 18 bulan setelah pengajuan.

Sektor peternakan juga tak luput dari ketentuan ART. Indonesia diwajibkan membuka akses impor untuk berbagai bagian ayam dari AS, termasuk potongan seperti paha bawah, dada, kaki, dan paha. Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, yaitu enam bulan sejak berlakunya perjanjian, Indonesia harus menuntaskan proses akses pasar dan mengizinkan impor ternak hidup asal AS. Ini mencakup “sapi untuk keperluan pembibitan dan bakalan, babi, kuda, domba, dan kambing, beserta materi genetiknya masing-masing,” memastikan ketersediaan sumber daya genetik dan ternak dari AS.

Penetapan tarif resiprokal 19 persen ini merupakan hasil dari proses negosiasi yang panjang dan kompleks. Sebelumnya, AS pernah mengisyaratkan bahwa tarif impor untuk beberapa produk Indonesia bisa mencapai hingga 32 persen, sebuah angka yang diumumkan sendiri oleh Presiden Trump pada April 2025. Namun, serangkaian perundingan intensif sepanjang tahun 2025, yang mencakup pengiriman empat surat resmi oleh pemerintah Indonesia dan persetujuan sekitar 90 persen proposal yang diajukan, berhasil menurunkan angka tersebut. Akhirnya, kesepakatan pun dicapai pada tarif 19 persen yang kini berlaku, mencerminkan upaya diplomatik yang signifikan untuk menjaga hubungan perdagangan yang seimbang antara kedua negara.

Leave a Comment