Yang diketahui dari kasus anggota Brimob aniaya remaja hingga tewas di Tual

Photo of author

By AdminTekno

Seorang oknum anggota Brimob, Bripda MS, menganiaya seorang remaja hingga tewas, di Kota Tual, Maluku. Korban, Arianto Tawakal dipukul hingga berdarah dan akhirnya tewas.

Bripda MS kini sudah ditahan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara insiden ini juga membuat Mabes Polri minta maaf atas ulang anggotanya.

Berikut rangkumannya.

Polres Tual Tahan Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas

Polres Tual, Maluku, menahan seorang oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya remaja hingga menyebabkan korban tewas. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran serius yang melibatkan anggota kepolisian.

Terduga pelaku, Bripda MS, merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Insiden ini terjadi di Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Bermula ketika Bripda MS diduga memukul kepala seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga tewas bersimbah darah. Kakak korban juga dilaporkan mengalami patah tulang akibat penganiayaan. Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan, termasuk dalam proses pidana dan kode etik.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Irjen Dadang Hartono, dikutip dari akun Instagram Polda Maluku, Sabtu (21/2).

Mabes Polri Minta Maaf atas Insiden Oknum Brimob di Tual

Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum Brimob yang menganiaya remaja hingga tewas di Kota Tual. Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap institusi Polri yang mengecam tindakan yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Polri juga menegaskan akan mengawal ketat proses hukum secara transparan dan akuntabel serta mengajak masyarakat dan keluarga korban untuk ikut mengawal jalannya proses hukum terhadap Bripda MS. Insiden itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, yang melibatkan korban bernama Arianto dan kakaknya Nasrim Karim.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Bripda MS Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Tual resmi menaikkan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bocah. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilansir Antara, Sabtu (21/2).

Kapolres menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Sementara itu, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bid Propam Polda Maluku secara paralel. Dari pemeriksaan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa sebagai bagian dari konstruksi peristiwa.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 UU KUHP Nasional.

Kapolri Tegaskan Kasus Sedang Diproses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Tual. Ia memastikan proses hukum sedang berjalan dan akan ditangani secara terbuka.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Sigit juga menyatakan tidak ada upaya penutupan fakta dalam penanganan perkara ini, dan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh personelnya. Komitmen ini sejalan dengan permintaan maaf dan pengawasan dari Mabes Polri.

KPAI: Hukuman Maksimal Harus Diberlakukan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto dan menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran pidana, tapi juga pelanggaran terhadap hak anak dalam konstitusi.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

KPAI mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan agar sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dijatuhkan tanpa impunitas. Komisi ini juga meminta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan evaluasi SOP penggunaan kekuatan aparat.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris.

Leave a Comment