
Seorang pelajar MTS berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, tewas diduga akibat dipukul pakai helm oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi.
Nasri Karim (15 tahun) kakak Arianto, mengatakan saat itu dia dan korban melintas di jalan menurun usai berputar arah dari sekitar rumah sakit. Keduanya menggunakan motor masing-masing.
Di waktu bersamaan, disebut-sebut ada rombongan kendaraan lain yang melintas kencang dan diduga sedang balap liar.
Nasri menegaskan, dirinya dan sang adik tidak terlibat balap liar. Ia menyebut, motor mereka melaju agak cepat karena kondisi jalan menurun.
“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Menurutnya, sesaat sebelum tiba di titik turunan, ada seorang anggota Brimob terlihat memantau dari pinggir jalan. Belakangan diketahui Brimob itu bernama Bripda Masias Siahaya.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” tuturnya.
Nasri mengatakan, adiknya sempat masih memegang kendali motor sebelum akhirnya terjatuh dan tersungkur di jalan raya.
“Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur. Kepalanya sempat terseret di aspal. Motor adik juga tabrak saya sampai saya ikut jatuh,” katanya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga. Mereka mendatangi markas Brimob di Tual dan mendesak agar pelaku diproses hukum.
“Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” kata Moksen Ali, keluarga korban.
Bripda MS Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Tual resmi menaikkan status Bripda Masias dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bocah. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilansir Antara, Sabtu (21/2).
Kapolres menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Sementara itu, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bid Propam Polda Maluku secara paralel. Dari pemeriksaan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa sebagai bagian dari konstruksi peristiwa.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 UU KUHP Nasional.
Sidang Etik Siang Ini
Bid Propam Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda Masias, pada Senin (23/2) siang. Sidang sengaja digelar siang hari untuk menunggu kehadiran keluarga korban yang diterbangkan langsung dari Tual.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIT di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku.
“Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” ujar Rositah kepada wartawan, Senin (23/2).
Rositah menjelaskan, pemilihan waktu siang hari dikarenakan pertimbangan akses transportasi keluarga korban. Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
Kapolri Tegaskan Kasus Sedang Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Tual. Ia memastikan proses hukum sedang berjalan dan akan ditangani secara terbuka.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2).
Sigit juga menyatakan tidak ada upaya penutupan fakta dalam penanganan perkara ini, dan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh personelnya. Komitmen ini sejalan dengan permintaan maaf dan pengawasan dari Mabes Polri.