
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melaporkan penerimaan dugaan gratifikasi ke KPK. Penerimaan itu terkait fasilitas jet pribadi yang digunakannya untuk pergi ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Nasaruddin ramai diperbincangkan di sosial media karena diduga menerima fasilitas jet pribadi. Kementerian Agama kemudian memberi klarifikasi soal kabar tersebut.
Dalam keterangan resminya, kedatangan Nasaruddin Umar merupakan undangan dari Oesman Sapta Odang (OSO).
“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Nasaruddin mengatakan, pelaporan dugaan gratifikasi itu berjalan dengan lancar. Dia berharap, pelaporan ini bisa menjadi contoh bagi bawahannya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik upaya Nasaruddin dalam melaporkan dugaan gratifikasi itu.
“Satu bentuk mitigasi awal kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait dengan konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” jelas Budi.
Alasan Menag Pakai Jet Pribadi
Nasaruddin Umar, mengungkap alasannya menerima pemberian fasilitas jet pribadi.
Nasaruddin bilang, saat itu ia baru hendak berangkat ke Sulsel pada malam hari. Sehingga, tak ada lagi pesawat komersil yang tersedia.
“Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Nasaruddin menambahkan, setelah acara peresmian itu, keesokan paginya dirinya harus kembali ke Jakarta.
“Besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ucap dia.
KPK Pelajari Laporan Menag soal Jet Pribadi
KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, terkait fasilitas jet pribadi. Laporan itu kini tengah dipelajari oleh KPK.
“Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, kepada wartawan, Senin (23/2).
“Nanti (laporannya) masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis,” tambah dia.
Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporannya jika nanti ditemukan ada kekurangan. Setelah itu, KPK akan menganalisa laporan tersebut dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja.
Arif menambahkan, hasil analisa tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Menurutnya, untuk setingkat menteri, SK akan ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK.