Ringkasan Berita:
- Pernyataan alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang enggan anaknya berstatus WNI memicu polemik luas di media sosial.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sanksi tegas berupa blacklist di seluruh pemerintahan dan meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.
- Pemerintah menilai sikap tersebut tidak etis dan mengingatkan penerima beasiswa negara agar tidak merendahkan Indonesia.
Kita Tekno – Pernyataan kontroversial alumni LPDP yang mengaku tak ingin anaknya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memicu reaksi keras pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sanksi tegas berupa blacklist terhadap yang bersangkutan, menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan komitmen penerima beasiswa negara.
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa keputusan itu akan berdampak panjang pada karier dan masa depan alumni LPDP, bahkan menyebut pihak terkait “pasti menyesal” atas pernyataannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, merespons video viral seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS).
Dalam video tersebut, alumni LPDP tersebut menyebut, “cukup saya saja yang jadi WNI, anak-anak saya jangan.
Video DS memicu kontroversi luas di media sosial, termasuk di platform X, dan menjadi sorotan publik terkait sikap penerima beasiswa negara terhadap kewarganegaraannya sendiri.
“Kan teman-teman banyak yang ngeledekin Indonesia jelek, termasuk yang kemarin tuh. Yang dia bilang anaknya jangan menjadi warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Pemerintah Beri Sanksi Tegas
Menkeu Purbaya menegaskan pihaknya akan menempatkan DS dalam daftar hitam atau blacklist di seluruh pemerintahan.
“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian liat blacklistnya seperti apa, jadi jangan menghina negara anda sendiri,” ujar Purbaya.
Purbaya menyebut, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya,” tegas Purbaya.
Menkeu Ingatkan Etika Penerima Beasiswa
Ia berharap ke depan para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.
“Saya harapkan kedepan, temen-temen yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang enggak senang tapi jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ucap Purbaya.
“Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada temen-temen yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di blacklist,” imbuhnya menegaskan.
Diketahui polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah video viral di media sosial memicu perdebatan luas.
Dalam video tersebut, DS mengungkapkan kalimat “cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan” saat memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.
Potongan pernyataan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform, termasuk X, dan memicu gelombang kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.
Nama DS atau Dwi Sasetyaningtyas, menjadi trending topic pada utas di X menyoroti kontradiksi antara statusnya sebagai penerima dana pendidikan dari APBN dengan pernyataan yang dianggap meremehkan kewarganegaraan Indonesia.
Warganet juga menelusuri rekam jejak digitalnya, termasuk unggahan lama yang menyinggung latar belakang keluarga dan fasilitas yang diduga terkait dengan mertua yang disebut sebagai mantan pejabat kementerian.
Isu tersebut memperluas polemik dari sekadar pernyataan pribadi menjadi perdebatan mengenai etika, privilese, dan integritas penerima beasiswa negara.
(TribunNewsmaker.com/TribunJatim.com)