
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pembangunan maupun kelanjutan operasional lapangan padel di ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah.
Selain itu, pembangunan lapangan padel baru ke depannya wajib mendapat izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, lapangan padel yang berdiri di atas aset pemerintah daerah, khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak akan diizinkan beroperasi.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di ruang terbuka hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ujar Pramono usai ratas terkait lapangan padel, pedestrian, dan revitalisasi anjungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2)
“Sehingga dengan demikian semua aset untuk ruang terbuka hijau tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau,” imbuh Pramono.
Ia menambahkan, pemerintah juga memperketat prosedur pembangunan lapangan padel baru agar tidak lagi berdiri tanpa kontrol teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Yang berikutnya, yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut dibuat agar pembangunan lapangan padel di Jakarta tidak lagi dilakukan sembarangan.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga dengan demikian tidak serta merta semua orang yang pengen bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tuturnya.

Dalam ratas tersebut, Pramono juga mengeluarkan aturan terkait larangan pembangunan lapangan padel baru di permukiman warga. Aturan itu diambil usai Pemprov DKI menerima sejumlah laporan warga yang terganggu kebisingan lapangan padel.
Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,”