Dalam sebuah momen yang sarat penyesalan, Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku yang berujung pada kematian di Tual, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada korban dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut diutarakan secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Polda Maluku. Sidang etik ini telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias, sebuah konsekuensi serius atas perbuatannya.
Di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Bripda Masias menyampaikan permohonan maafnya dengan suara bergetar. Ia secara terang-terangan mengakui kelalaiannya dan mengungkapkan penyesalan yang mendalam kepada keluarga mendiang Arianto Tawakal. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” tuturnya, menegaskan tidak ada niat membunuh dalam tindakannya.
Tidak hanya kepada keluarga korban, Bripda Masias juga menyampaikan permohonan maaf tulus kepada institusi yang ia banggakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Korps Brimob. Ia menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat. Lebih lanjut, ia juga memohon maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, yang merasa tersakiti. Dengan tegas, Bripda Masias menyatakan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi hukum dan etik. “Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” ujarnya, menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakannya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa sidang etik yang telah digelar merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri. Namun, ia menekankan bahwa proses pidana terhadap Bripda Masias tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini menjadi krusial di tengah sorotan publik yang menuntut transparansi dan keadilan bagi aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara konsisten menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan khusus.
Kasus Tual ini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual yang menimpa seorang anggota Polri, melainkan juga menjadi barometer penting bagi komitmen institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus penganiayaan hingga tewas ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik yang berkembang terkait potensi impunitas aparat. Ini adalah ujian bagi integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka untuk diawasi oleh publik. Pihak Kepolisian berkomitmen penuh untuk tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. “Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” demikian pernyataan resmi Polda Maluku, menggarisbawahi tekad mereka dalam menjunjung tinggi keadilan.