Polri: Penjualan 7 bayi modus adopsi hasil pengembangan kasus Bilqis Makassar

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri berhasil mengungkap tuntas sebuah sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi secara terorganisir di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam operasi besar ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan keji tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara penculikan bayi Bilqis di Makassar yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Polri, yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada kasus penculikan semata, melainkan terus meluas untuk membongkar akar jaringannya.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar, yakni Bayi Bilqis. Kami tidak cukup berhenti di situ sehingga tim terus melakukan pengembangan,” jelas Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2).

Dalam memburu dan membongkar jaringan ini, Bareskrim mengerahkan berbagai unit, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, berkolaborasi erat dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga melibatkan Densus 88 Antiteror. Sinergi antarlembaga ini krusial dalam mengungkap skala operasi lintas wilayah yang dijalankan sindikat kejahatan tersebut.

Hingga 3 Desember 2025, penyelidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari perantara yang mencari pembeli hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. “Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit, karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung, menekankan urgensi kasus ini.

Dir PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan lebih lanjut bahwa sindikat ini memanfaatkan kedok penawaran adopsi melalui media sosial sebagai modus operandi utama mereka. Jaringan ini terdeteksi beroperasi secara luas, mencakup titik-titik vital seperti Jakarta, Bali, hingga Papua, menunjukkan jangkauan operasional yang meresahkan.

Para bayi yang menjadi korban dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per bayi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh para perantara bisa jauh lebih tinggi, yakni antara Rp 15 juta hingga Rp 80 juta, bergantung pada kompleksitas jaringan yang terlibat. Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah dari praktik keji ini.

Penyelidikan intensif telah berlangsung sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 60 orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi ahli pidana, pihak rumah sakit yang mungkin terlibat, hingga pihak perbankan untuk menelusuri setiap aliran dana transaksi ilegal yang dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yaitu:

  • Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
  • Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
  • Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ketujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam proses asesmen dan penanganan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial, memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Leave a Comment