Foto: Modus tilang elektronik palsu, lima tersangka ditangkap

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan dengan modus SMS blast phishing yang mengatasnamakan kejaksaan dan berkedok tilang elektronik. Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan lima orang tersangka telah ditangkap. Mereka diketahui berasal dari Jawa Tengah dan Banten. Aksi tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China yang berperan sebagai pengatur operasi.

Para pelaku menyebarkan pesan singkat massal berisi tautan palsu terkait tilang elektronik dengan mencatut nama institusi kejaksaan agar korban percaya. Dari praktik tersebut, komplotan ini menerima imbalan dalam bentuk mata uang kripto yang kemudian ditukar menjadi rupiah.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain puluhan PC dan CPU rakitan, router, kartu SIM, perangkat pengendali ponsel, laptop, modem, hingga kartu memori yang digunakan untuk menjalankan aktivitas siber ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Direktur Eksekusi Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan tilang elektronik yang mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.

Leave a Comment