
Komplotan penipuan lewat SMS blast e-tilang palsu yang mencatut Kejaksaan Agung RI itu dikendalikan dua orang WN China. Mereka yang memfasilitasi penipuan tersebut telah merugikan korban senilai Rp 890 juta.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas kedua pengendali tersebut. Langkah hukum internasional pun segera diambil.
“Untuk dua pengendali dari China ini, kita sedang dalami dan kita sudah mendapat identitasnya. Koordinasi dengan Hubinter dan Interpol akan dilakukan. Kita terbitkan red notice dan kita juga melakukan komunikasi intens dengan China, karena di situ tertera alamat pengirimannya,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Pihak kepolisian saat ini tengah memvalidasi data lokasi para pengendali tersebut untuk memastikan keberadaan mereka di Negeri Tirai Bambu.
“Kita pastikan apakah memang benar alamatnya di sana atau alamat yang palsu untuk kedua orang tersebut,” lanjutnya.
Terkait cara kedua WN China ini merekrut para tersangka di Indonesia, Himawan menjelaskan bahwa prosesnya dimulai melalui ruang digital. Para pengendali memanfaatkan grup chat untuk menawarkan kerja sama ilegal tersebut kepada calon eksekutor di Tanah Air.
“Kemudian dua pengendali ini melakukan komunikasi, awalnya dengan membuat grup chat, lalu ditawarkan apakah bersedia,” jelas Himawan.

Tak hanya sekadar komunikasi daring, tim dari China bahkan sempat menyambangi Indonesia untuk memberikan pelatihan teknis operasional alat SMS blast yang digunakan dalam aksi penipuan ini.
“Kemudian diawali dengan pertemuan. Sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara mengoperasikan alat ini. Setelah itu baru dikirimkan dari China kepada pelaku yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat ini dan menangkap lima tersangka, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29), di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Modus mereka adalah menyebarkan tautan website phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang Kejaksaan Agung.
Korban yang terkecoh akan memasukkan data kartu kredit yang kemudian digunakan pelaku untuk melakukan transaksi ilegal. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, UU TPPU, dan KUHP.