Nasib kesepakatan tarif Indonesia dan Amerika Serikat dipenuhi ketidakpastian usai Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Bagaimana pandangan pemerintah?

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) baru saja diteken pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Masalahnya, tak berselang lama kesepakatan itu diteken, Mahkamah Agung (MA) AS justru membatalkan aturan tarif resiprokal yang dibesut Presiden Donald Trump.
Lantas, bagaimana nasib perjanjian dagang yang sudah diteken Indonesia dengan AS?
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan keputusan MA AS memang memberikan ketidakpastian untuk nasib perjanjian dagang yang sudah diteken.
Fithra menjelaskan perjanjian agreement on reciprocal tariff referensinya adalah aturan International Emergency Economy Power Act tahun 1977. Tarif resiprokal dengan aturan tersebut sudah dibatalkan oleh MA AS. Otomatis, perjanjian dagang tersebut bisa disebut tidak berlaku lagi.
“Nah, ketika sudah di rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” ujar Fithra saat melakukan diskusi di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Trump perjuangkan tarif
Namun, menurutnya ada beberapa pendapat hukum yang menyebutkan perjanjian dagang ini bisa berlaku karena sudah ditandatangani secara internasional. Apalagi perjanjian dagang tersebut mesti diratifikasi terlebih dahulu dengan parlemen masing-masing negara.
“Cuma kalau di artikel nomor 7, di agreement on reciprocal tariff, itu sebenarnya jelas tuh. Jadi masing-masing harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu artinya adalah kembali kepada domestic dynamics. Artinya kalau di Indonesia harus ngomong sama DPR, di Amerika Serikat harus ngomong sama Congress, dan seterusnya,” papar Fithra.
Di sisi lain, Trump sendiri sudah mengeluarkan tarif baru lewat aturan Perdagangan tahun 1974. Paling pertama adalah aturan section 122 yang membuat pemerintah AS bisa mengeluarkan tarif 15% selama 150 hari.
Nah di luar aturan tersebut masih ada dua aturan serupa yang bisa diterapkan Trump dan bisa mewujudkan kembali kebijakan tarif resiprokal, yaitu aturan section 232 dan 301.
Dua aturan ini bisa digunakan Trump dengan alasan perdagangan di suatu negara memberikan ancaman nasional ke ekonomi AS atau membuat ketidakadilan pada perdagangan AS. Catatannya adalah perlu ada investigasi federal pada perdagangan yang dilakukan. Nah dua aturan ini bisa jadi modus Trump untuk membangkitkan kembali tarif resiprokal.
“Perjalanan selanjutnya dari Presiden Trump. Dia juga kemudian menyatakan, I will reinstate the tariff. (15:24) Nah reinstate ini lewat jalan apa? Dengan section 232 dan 301 tadi,” ujar Fithra.
Mungkinkah Indonesia regenosiasi?
Fithra yakin dengan sudah ditekennya perjanjian dagang ART sebelumnya, Indonesia memiliki posisi yang cukup baik untuk kembali bernegosiasi apabila Trump mau membangkitkan kembali kebijakan tarif resiprokalnya.
“Nah jadi dengan kondisi seperti itu, lebih untung kita sudah bernegosiasi lebih awal. Karena apa? Kita sudah lebih pasti. Kalau kita belum bernegosiasi, artinya kita bisa jadi subject to tarif. Jadi tarif atau potensi pengenaan tarif yang bahkan jauh lebih besar lagi,” sebut Fithra.
Fithra melanjutkan bersamaan dengan perjanjian ART, Indonesia juga berhasil mengamankan perjanjian tarif 0% untuk ekspor 1.819 produk ke AS.
Nah perjanjian ini menggunakan referensi aturan yang berbeda dengan tarif resiprokal yang referensi aturannya dibatalkan oleh MA AS, maka dari itu perjanjian dagang 0% tersebut kemungkinan masih bisa dipertahankan.
“Nah, sementara kita punya executive order yang berbeda, yang 1819 post tariff atau produk yang subject to 0 persen itu, itu bisa jadi akan tetap in place. Tapi semuanya ini kita back to drawing board lah, kurang lebih,” ujar Fithra.
Baca artikel Detiknews, Selengkapnya, “Nasib Perjanjian Dagang RI-AS Usai MA Batalkan Kebijakan Trump”
ind:content_author: Detik