WNA Inggris penyelundup 1,3 kg selamat dari hukuman mati, pasrah divonis 8 tahun

Photo of author

By AdminTekno

bali.jpnn.com, DENPASAR – Kasus penyelundupan 1,3 kg kokain yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Piran Ezra Wilkinson, 43, akhirnya tuntas.

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Putu Gede Noviarta menjatuhkan hukuman delapan tahun pada sidang putusan, Kamis (26/2).

Dalam amar putusannya, hakim Putu Gede Noviarta mengatakan terdakwa Piran melanggar dakwaan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Piran Ezra Wilkinson secara melawan hukum terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Oleh karenanya menjatuhkan hukuman selama delapan tahun,” ujar Putu Gede Noviarta.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari plus sanksi deportasi setelah bebas nanti.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan mengatakan perbuatan terdakwa melanggar hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia memberantas narkoba.

Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan dan belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dibandingkan tuntutan JPU Made Dipa Umbara yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan langsung menerima.

Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menyambut gembira karena lolos dari hukuman mati.

Terdakwa ditangkap di kamar 102 Vila Anginsepoi, Perenenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (4/9/2025).

Pukul 02.30 WITA, terdakwa ditangkap setelah menerima dua bungkus plastik berisi kokain dengan berat total 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto.

Berdasar dakwaan, terdakwa Piran Ezra Wilkinson menerima kokain dari Kial Garth Robinson (terdakwa berkas terpisah) setelah menerima perintah dari seseorang bernama Santos.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, terdakwa Piran Ezra Wilkinson, Kial Garth Robinson dan Santos bertemu di Barcelona dan membahas pengiriman kokain ke Bali.

Setelah menerima kokain dari Kial Robinson, terdakwa diperintahkan untuk menyimpannya selama satu minggu dan akan diambil oleh orang lain.

Terdakwa diketahui telah beberapa kali ke Bali dan hanya menerima kokain. (lia/JPNN)

Leave a Comment