
Kementerian Hukum (Kemenkum) angkat bicara soal status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang belakangan viral karena pernyataannya di media sosial. Dalam video yang kemudian jadi ramai, Dwi memamerkan surat dan paspor yang disebutnya tanda bahwa anaknya menjadi WN Inggris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum, anak tersebut tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau dari keturunan tetap warga negara Indonesia,” ujar Widodo di kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2).
“Secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia,” tambahnya
Widodo menjelaskan status anak tersebut tidak otomatis menjadi warga negara asing hanya karena lahir atau tinggal di luar negeri. Terlebih, Inggris (United Kingdom) tempat mereka tinggal tidak menganut sistem ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
“Informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat atau dikatakan berdasarkan media yang ada sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom begitu. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” jelasnya.
Kemenkum menyayangkan sikap orang tua yang seolah-olah mengalihkan status kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur. Widodo menyebut tindakan tersebut bisa bersinggungan dengan pelanggaran hak perlindungan anak.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya,” tegas Widodo.
Ia menambahkan bahwa anak baru bisa menentukan pilihannya sendiri saat sudah dewasa nanti, terutama jika memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
“Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Kalaupun ada, itu diberikan kepada mereka-mereka yang berstatus perkawinan campuran, yang anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun,” jelas dia.
“Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita,” imbuh dia.
Hingga saat ini, pihak Dwi Sasetyaningtyas maupun keluarga disebut belum memberikan konfirmasi atau melakukan koordinasi resmi dengan Kemenkum terkait status hukum sang anak.
“Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi polemik saat Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni LPDP, mengunggah pernyataan di media sosial yang berbunyi, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”. Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari publik.
Meski yang bersangkutan telah meminta maaf, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga sempat memberikan peringatan keras, termasuk ancaman blacklist bagi alumni yang melanggar ketentuan atau menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan kepentingan negara.