
Mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Yoki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara,” ucap Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2) dini hari, dikutip dari Antara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Yoki 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Adapun Yoki didakwa melakukan korupsi bersama 8 orang lainnya, yakni:
Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza;
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin;
Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; dan mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono;
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan
VP Trading Operation, Edward Corne.
Mereka diduga berkongkalikong dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Perbuatannya disebut merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.