Anak Riza Chalid tak terima divonis 15 tahun penjara, bakal banding

Photo of author

By AdminTekno

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza, tak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerry menyatakan akan mengajukan banding.

“Ya masih ada upaya hukum ya. Insyaallah mau ajuin banding,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2).

Kerry mengatakan, putusan hakim mirip dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai, tak ada fakta persidangan yang menjadi pertimbangan di dalamnya.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ucap Kerry.

“Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” lanjut dia.

Adapun Kerry divonis bersalah melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain dipidana penjara 15 tahun, Kerry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun). Bila uang pengganti itu tak dibayar dalam waktu sebulan setelah perkara inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Kerry bisa dijatuhi penjara 5 tahun.

Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.

Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.

Leave a Comment