
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara soal isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) dalam perjanjian tarif dengan Amerika Serikat (AS) atau Agreement of Reciprocal Trade (ART).
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut justru memberikan kepastian hukum atas praktik pertukaran data yang selama ini sudah berjalan. Meutya membantah anggapan bahwa pemerintah menyerahkan data masyarakat ke pihak asing.
“Yang perlu kita tengarai adalah apakah kemudian pertukaran lintas data ini yang banyak terjadi mis-persepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” kata Meutya di Jakarta pada Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, praktik transfer data lintas negara sudah lama terjadi, terutama ketika masyarakat menggunakan platform digital atau layanan pembayaran berbasis perusahaan luar negeri.
“Amerika atau perjanjian ART itu adalah membuka pertukaran itu antara Amerika dengan Indonesia dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang sesuai dengan kedua negara tersebut. Praktiknya sebetulnya sudah terjadi. Jadi apa yang dilakukan ART ini adalah untuk memberikan kerangka hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini,” ujarnya.
Menurut Meutya, penggunaan platform dan layanan digital milik perusahaan AS secara otomatis melibatkan perpindahan data ke luar negeri, termasuk ke AS, misalnya melalui layanan cloud atau pembayaran digital.
“Kita ikut platform digitalnya milik Amerika, kita melakukan digital payment milik Amerika itu sebetulnya pertukaran data antara warga negara Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika yang mungkin cloud-nya ada di sana, kita menggunakan cloud juga yang mungkin data center-nya di sana itu sebetulnya sudah terjadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, perjanjian ART tidak mencederai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Justru, menurutnya, kesepakatan tersebut memperkuat aspek perlindungan hukum.
“Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal lintas data, lintas negara, data lintas negara,” kata Meutya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transfer data bukanlah kewajiban, melainkan pilihan pengguna ketika memanfaatkan layanan digital tertentu.
“Jadi ini data ditransfer data yang satu lagi bahwa ini yang memilih tuh WNI-nya ya. Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik Amerika Serikat misalnya, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, itu otomatis kan datanya tertransfer. Dan ini juga tidak ada keharusan,” ujarnya.
“Kalau tidak mau menggunakan misalnya digital payment berbasis dari negara Amerika Serikat atau menggunakan platform berbasis Amerika Serikat itu juga tidak apa-apa. Jadi tetap ada pilihan. Ini bukan kewajiban mentransfer data. Pilihan bahwa kalau mau transfer data, ini diamankan oleh hukum. Pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat ada dua kerangka hukum,” lanjutnya.