
KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan usai Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
Asep menjelaskan, perkara bermula pada 2022 lalu ketika Fadia baru setahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan di periode pertamanya. Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:
Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR; dan
Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Belakangan, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.
“Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.
Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Farida dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” beber Asep.

“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambung dia.
Menurut Asep, setiap perangkat daerah yang melakukan pengadaan diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Ini dilakukan agar PT RNB bisa melakukan penawaran mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tutur Asep.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Asep menyebut bahwa sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar. Bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari uang tersebut, KPK menyebut yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Pasal 12 huruf i berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Pasal 12 huruf B berbunyi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Usai dijerat tersangka, Fadia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Kata Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Pada saat ditangkap, Fadia mengaku tengah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Saya sedang sama pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” ucapnya.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk sektor outsourcing atau pengadaan tenaga pendukung di sejumlah dinas.
Fadia juga membantah terlibat dalam perkara tersebut.
“Nggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya nggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” jelasnya.
Dia pun mengaku akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.
“Mudah-mudahan semua… nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” ujarnya.