Bos resto korban pencurian malah jadi tersangka, diminta ngaku isi CCTV fitnah dan uang Rp1 miliar

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien menjadi tersangka di Bareskrim Polri padahal ia korban pencurian.
  • Ia diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
  • Nabilah juga mengaku diminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

 

Kita Tekno – – Kasus pencurian di rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan berbuntut panjang.

Pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien kini malah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Padahal dirinya menjadi korban pencurian di rumah makan miliknya sendiri.

Pengakuan Nabilah menjadi tersangka diunggah melalui postingan di Instagram pribadinya, @nabobrien.

Pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien yang sebelumnya menjadi korban pencurian, kini menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

Diminta Mengaku Isi CCTV Fitnah hingga Uang Rp1 Miliar

Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Nabilah juga menyampaikan selama lima bulan diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.

Selain itu, ia juga mengaku diminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

“Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ungkap Nabilah.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi III DPR serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi dirinya.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tutur Nabilah.

Sosok Pelapor Nabilah

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo membenarkan Nabilah dilaporkan ke Bareskrim oleh pasangan suami-istri ZK dan ESR.

“Betul, kedua terlapor (ZK dan ESR) sudah jadi tersangka,” kata AKP Dian Purnomo kepada Kompas.com.

Kedua tersangka ZK dan ESR sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026 mendatang.

Namun, keduanya meminta penundaan.

“Kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Dian.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV viral di media sosial.

Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.

Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila.

Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.

Pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang.

Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan.

Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.

Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Leave a Comment