
jpnn.com – JAKARTA – Dokter Richard Lee (DRL) akhirnya ditahan Polda Metro Jaya karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Jumat (6/3) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat (6/3) malam itu.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3).
Kedua, lanjut dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Fariz RM seusai Bebas, Richard Lee Bantah Berdamai
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Dia menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.
Dia juga menambahkan sebelum polisi melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.
Bantah Rumor Uang Damai dengan Doktif, Richard Lee: Saya Tidak Pernah…
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Richard Lee Bantah Isu Uang Damai dengan Doktif, Begini Penjelasannya
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)