Dokter Richard Lee akhirnya ditahan di rutan, begini penampilannya

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Dokter Richard Lee akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam.

Dia dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan Richard Lee.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun TikTok,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara.

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Alasan kedua, Richard Lee juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sebelum dilakukan penahan, Richard Lee telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap YouTuber sekaligus dokter kecantikan itu.

3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Fariz RM seusai Bebas, Richard Lee Bantah Berdamai

Menurutnya, sebelum ditahan, Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambahnya.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Bantah Rumor Uang Damai dengan Doktif, Richard Lee: Saya Tidak Pernah…

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Comment