Pramono larang ASN Jakarta mudik pakai mobil dinas: yang melanggar, sanksi berat

Photo of author

By AdminTekno

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas mengeluarkan larangan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan mobil dinas dalam rangka mudik Lebaran. Kebijakan ini menekankan bahwa kendaraan operasional negara tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk keperluan pribadi.

Pramono Anung, yang akrab disapa Pram, menyampaikan kebijakan krusial ini seusai acara pembukaan Festival Bedug di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/3). Dalam pernyataannya, ia menegaskan posisinya. “Berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” tegasnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah terhadap disiplin penggunaan aset negara.

Lebih lanjut, Pramono memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran aturan ini. Ia memastikan bahwa setiap pejabat yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat tanpa terkecuali. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” ujarnya, menekankan konsekuensi serius bagi mereka yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.

Penegasan mengenai berlakunya kebijakan ini disampaikan secara menyeluruh untuk semua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pram kembali menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kegiatan pribadi, termasuk mudik Lebaran, sama sekali tidak akan ditoleransi. Hal ini memperjelas komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Leave a Comment