Imigrasi dan BNN gerebek lab narkoba di Bali, 2 WN Rusia ditangkap

Photo of author

By AdminTekno

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika di Gianyar, Bali. Dua WN Rusia diamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan yang diajukan oleh BNN kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 4 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatan salah satu WNA berinisial NT dalam jaringan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pelacakan data keimigrasian serta pengawasan lapangan.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan pada 5 Februari 2026, diketahui bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan oleh NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Bugie lewat keterangannya, Minggu (8/3).

Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan kemudian menyusun strategi penindakan dan melakukan operasi pada Kamis (5/3) pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Di lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti, antara lain paspor Rusia, tas berisi barang bukti, serta galon berisi cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika.

Sementara itu, di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT dan menemukan cairan kimia yang disimpan di dalam kendaraan Toyota Agya berwarna putih yang disewanya.

Petugas juga menemukan paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina yang diduga digunakan oleh NT untuk menyewa kendaraan dan vila.

Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar**,** pada pukul 00.45 WITA.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah clandestine laboratory yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika, dengan dua ruangan yang difungsikan sebagai area produksi lengkap dengan jerigen berisi bahan kimia.

Bugie Kurniawan menegaskan bahwa Imigrasi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan keimigrasian yang berlaku.

“Selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh BNN, dari sisi keimigrasian kami juga akan menindak tegas dugaan pelanggaran berupa penggunaan paspor palsu serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Leave a Comment