Mudik 2026: Operasional truk dibatasi mulai 13 Maret

Photo of author

By AdminTekno

Operasional kendaraan sumbu tiga atau truk akan dibatasi saat momen mudik Lebaran. Polda Metro Jaya meminta para pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB). Aturan itu mulai berlaku sepanjang Operasi Ketupat yakni dari 13-25 Maret 2026.

“Sementara yang sudah dikeluarkan adalah SKB tentang pembatasan sumbu tiga. Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13, ya dimulai tanggal 13 ataupun selama pelaksanaan operasi,” kata ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin (9/3).

Menurut Komarudin, pembatasan kendaraan besar dilakukan agar lalu lintas pemudik tidak terganggu oleh kendaraan logistik berukuran besar.

“Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga ke atas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut. Meski kepolisian mengedepankan imbauan, penindakan tetap dapat dilakukan bila terjadi pelanggaran.

“Namun manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas,” pungkasnya.

Leave a Comment