Jakarta, IDN Times – Mantan pelatih Timnas Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet panjat tebing. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan diduga terjadi pencabulan hingga persetubuhan terhadap para atlet.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
“Dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul.
1. Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 2021 hingga 2025 
Peristiwa ini diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025 di Asrama Atlet Bekasi serta beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional. Nurul menjelaskan, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
2. Lima atlet lainnya dilakukan visum 
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap lima atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Nurul mengatakan, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.
“Keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor,” ujarnya.
3. Pelaku diduga melakukan cabul hingga persetubuhan 
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” kata Nurul.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujar Nurul.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Komisi X Kecam Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Segera Panggil Menpora Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pelatih Panjat Tebing Versi FPTI Dugaan Pelecehan, Eks Pelatih Panjat Tebing Resmi Dilaporkan ke Polisi