Sebanyak ini suap yang dikantongi Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari selama Ramadan, hmmm

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp 980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fikri Thobari selama bulan puasa menerima uang ratusan juta tersebut dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Asep menjelaskan bahwa Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp 330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp 9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM).

CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.

Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Viva Yoga Sampaikan Penyesalan

Pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS).

PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp 250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK).

CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar.

AKP AE Dipecat Gegara Terima Setoran Bandar Narkoba, Istrinya Histeris

Asep mengatakan, penerimaan-penerimaan uang tersebut merupakan penyerahan awal atas imbalan pemenangan pengerjaan paket proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang sebelumnya dipatok sebesar 10-15 persen.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah, pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ada yang hanya sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu.

Detik-Detik Perampokan SPBU di Babelan, Ini Kata Polisi soal Pelaku

“Ini bertanya lagi. Loh, kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.(ant/jpnn)

Leave a Comment