Indonesia, Turki hingga Arab Saudi kecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Photo of author

By AdminTekno

Israel menutup gerbang Masjid Al-Aqsa sejak akhir Februari 2026 di awal Ramadan, membatasi akses umat Muslim untuk beribadah. Hal ini memicu kecaman internasional, termasuk dari Indonesia.

Menurut Indonesia, penutupan Masjid Al-Aqsa merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat ibadah.”

Hal itu diungkapkan Indonesia dalam pernyataan bersama (joint statement) Menteri Luar Negeri dari 8 negara Islam/mayoritas muslim.

Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina, adalah masjid suci ketiga umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.

Berikut pernyataan selengkapnya, dikutip dari akun X Kemlu RI, Kamis (12/3):

Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengecam penutupan terus-menerus gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif oleh pihak Israel terhadap umat Muslim, terutama selama bulan suci Ramadan.

Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat ibadah.

Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak berdasar ini, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jemaah.

Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

Para Menteri menegaskan kembali bahwa seluruh wilayah Masjid Al-Aqsa, yang mencakup 144 dunam [144.000 meter persegi], adalah tempat ibadah yang khusus bagi umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf dan Urusan Masjid Al-Aqsa Yerusalem, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Haram Al-Sharif yang mulia dan mengatur akses ke tempat tersebut.

Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, menghapus pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak menghalangi umat Muslim untuk mengakses masjid tersebut.

Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang sedang berlangsung terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.

Leave a Comment