Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di rutan

Photo of author

By AdminTekno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari (4,5 bulan) penjara,” lanjutnya.

Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi tuntutan Ammar Zoni. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda, dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap jaksa.

Sementara, jaksa menyatakan hal meringankan bagi Ammar yakni berperilaku sopan dalam persidangan.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Comment