Gibran respons permintaan maaf Rismon Sianipar terkait ijazah Jokowi

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putra sulung Jokowi itu menilai, Ramadhan merupakan momentum yang baik untuk saling memaafkan dan mempererat kembali tali persaudaraan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Wapres menyampaikan bahwa sikap saling memaafkan merupakan nilai penting yang sejalan dengan semangat bulan suci. “Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” kata Gibran, Kamis (12/3/2026).

Wapres juga menghargai langkah Rismon yang telah menyampaikan klarifikasi kepada publik serta menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan. Menurut Wapres, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan dalam kehidupan berdemokrasi, terutama ketika seseorang bersedia mengevaluasi dan memperbaiki pernyataan yang telah disampaikan ke ruang publik.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Lewat gelar perkara itu, penyidik memutuskan delapan orang sebagai tersangka di kasus itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut, terdapat lima tersangka dalam klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua ialah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar mantan wakil kepala Bareskrim Polri itu.

Walau demikian, Asep belum memberi isyarat pasti perihal penahanan terhadap para tersangka. Dia meyakini, hal itu merupakan ranah penyidik dengan didasarkan berbagai pertimbangan.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep.

Leave a Comment