
Kita Tekno – , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) hanya kepada pihak-pihak tertentu. Aturan tersebut terkait perubahan kuota haji 92% haji reguler dan 8% haji khusus menjadi 50%-50%.
KMA yang dimaksud bernomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus. Kuota tambahan sebanyak 20.000 itu diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji Indonesia.
Keputusan diterbitkan setelah Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex membuat skema dengan menghubungi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sehingga seolah-olah pembagian 50%-50% juga mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
: Babak Baru KPK Vs Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
“Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).
Asep menegaskan, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 ayat (2). Pasal ini menjelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
: : KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
KMA juga bertentangan dengan keputusan Panja Komisi VIII DPR RI bahwa kuota haji harus dibagi menjadi 92%-8%. Yaqut memberikan laporan ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa jemaah yang akan berangkat menjadi 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota haji khusus.
Kuota tersebut merupakan pembagian dari 241.000, hasil akumulasi dari 221.000 kuota dasar dan 20.000 kuota tambahan. Asep menyebut, Gus Alex meminta staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee dari PIHK agar penyerapan kuota haji dapat dimaksimalkan.
: : Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Pemberangkatan Haji 2023
“Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” ucap Asep.
Kendati demikian, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dihapus dan diganti KMA 130 Tahun 2024. Alasannya adalah KMA 1156 belum mencantumkan MoU antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait pembagian kuota haji menjadi 50%-50%.
Pemungutan fee juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 sebesar Rp67,5 juta-Rp84,4 juta. Saat itu Indonesia mendapatkan 8.000 kuota haji tambahan. Secara pembagian telah sesuai aturan, yakni 92%-8%. Namun, Gus Alex mengatur agar pemberangkatan jemaah haji berdasarkan usulan PIHK, bukan nomor urut nasional.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi: Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional,” jelas Asep.
Atas perbuatan tersebut, Gus Alex dan Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex akan dipanggil oleh KPK pekan depan.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.