
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras puluhan perangkat daerah, mulai dari RSUD hingga Puskesmas, untuk kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal dan pribadinya. Uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Pemerasan itu dilakukan oleh Syamsul dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dari perhitungan Sekda Cilacap yang dibantu oleh Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.
Agar jumlah tersebut terpenuhi, ditargetkan uang yang terkumpul Rp 750 juta. Namun, hingga 13 Maret 2026, baru terkumpul Rp 610 juta, dari 23 perangkat daerah mulai dari RSUD hingga Puskesmas.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi) dengan total mencapai Rp 610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/3).
Uang yang terkumpul itu akan diberikan kepada Sadmoko Danardono untuk dilanjutkan ke Bupati. Sementara uang untuk Forkopimda sudah dipacking dalam goodie bag, dan siap dibagikan. Namun, pembagian itu tidak terlaksana karena terlebih dahulu para pihak tangkap oleh KPK.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko dijerat sebagai tersangka dengan pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.